Rabu, 14 November 2012

2 negara dengan aturan internet mengerikan

Jakarta - Internet seakan sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Hampir semua negara sudah memiliki akses internet untuk penduduknya.

Penggunaan internet pun sedikit banyak diatur oleh pemerintah. Tentu saja peraturan yang diberlakukan beraneka ragam. Beberapa dinilai sangat ketat dan tidak main-main karena ancaman hukumannya amat berat.

Berikut beberapa negara dengan peraturan internet yang paling 'sadis', seperti dikutip detikINET dari Silicon India, Kamis (14/11/2012)

1.

Iran

Pemerintah di Iran memberlakukan sensor internet yang sangat ketat, di mana website yang dinilai tidak bermoral akan langsung diblokir. Termasuk situs populer seperti Facebook dan Google.

Ada rancangan peraturan dimana jika pengguna ingin berlangganan internet dari penyedia layanan, mereka harus menulis surat pernyataan tidak akan mengakses website terlarang. Kemudian rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan download internet 128 Kbps.

Ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut sangat tinggi, bahkan bisa berujung hukuman mati. Pernah seorang warga Kanada dijatuhi hukuman mati karena dituding membuat website porno.


2.

China

China mungkin adalah negara dengan peraturan internet paling ketat di dunia. Jutaan website telah diblokir di negeri itu, termasuk Facebook, Google sampai Twitter. Penduduk juga tidak bebas mengekspresikan pendapat di dunia maya.

Negeri Tirai Bambu ini dilaporkan mengerahkan 30 ribu polisi virtual untuk mengawasi kegiatan penduduknya di dunia maya. Warung internet pun mengawasi secara ketat para pengunjungnya.

Sanksi bagi para pelanggarnya tidak main-main. Hukuman penjara kerap diberlakukan bagi mereka yang tidak patuh.

by detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar